MENURUTPERSPEKTIF MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I SKRIPSI OLEH AMALIA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN 2022 M/1443 H. i Hasil yang diambil dari penelitian ini adalah ditemukan perbedaan pendapat antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Kedua mazhab ini sama-sama menggunakan hadits yang diriwayatkan oleh Samurah,
Ilustrasi perbedaan 4 mazhab. Foto Leila Ablyazova/ShutterstockUmat Muslim menjadikan mazhab sebagai rujukan dalam mengamalkan ajaran Islam, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan fiqh. Ada empat mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan banyak perbedaan pendapat menurut empat mazhab itu dalam menentukan hukum fiqh, misalnya cara berwudhu, rukun sholat, perkara yang membatalkan sholat, dan lain Badriyyah dan Ashif Az Zafi dalam jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Keislaman menjelaskan, perbedaan 4 mazhab tersebut terjadi karena perbedaan latar belakang, zaman, serta pemikiran dan prinsip dari masing-masing imam mazhab. Meski demikian, keempat mazhab dalam Islam tetap merujuk pada kaidah keilmuan, seperti tafsir ushul al-fiqh dan hadits. Lalu, apa saja perbedaan 4 mazhab dalam menentukan hukum Islam? Simak penjelasannya berikut 4 MazhabIlustrasi mendekap Al Quran. Foto Shutterstock1. Mazhab MalikiMazhab Maliki merupakan pengikut Malik bin Annas alias Imam Maliki. Beliau dikenal luas di kalangan ulama sebagai seorang ahli hadits dan fikih Imam Maliki tertuang dalam kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. Mengutip buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tak hanya mengandung hadits-hadits, tetapi juga pemikiran fikih Imam Maliki dan metode pada Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari Maliki beralasan, fatwa sahabat dan tradisi penduduk Madinah pada zamannya adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW dan termasuk al-mashlahah al-mursalah, yaitu jenis kemaslahatan yang tidak disebutkan syariat apakah diakui atau ada sekitar 25 persen umat Muslim di seluruh dunia yang menganut mazhab Maliki. Sebagian besar dari mereka berasal dari negara-negara Afrika Barat dan Mazhab Syafi’iMuhammad bin Idris al-Syafi’i alias Imam Syafi’i adalah pendiri mazhab ini. Beliau adalah ulama fikih terpandang yang diakui sesama ulama pada zamannya. Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Al-quran. Foto FOTOKITA/ShutterstockAl-Quran menjadi sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa dalam ijma’ tidak juga ditemukan hukumnya, mazhab Syafi’i menggunakan qiyas. Namun, ini benar-benar menjadi pilihan terakhir sehingga pemakaiannya tidak begitu penganut mazhab Syafi’i tersebar di benua Asia dan Afrika, seperti Turki, Iran, Irak, Suriah, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Singapura. Di Malaysia dan Brunei, Syafi'i menjadi mazhab resmi yang dianut masyarakat Mazhab HambaliMazhab Hambali merupakan aliran mazhab yang mengikuti pemikiran pendirinya, yaitu Ahmad bin Hambal atau Imam Hambali. Mazhab ini merupakan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Arab menetapkan hukum Islam, mazhab Hambali mengacu pada Al-nusus, yaitu Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan itu, mazhab Hambali juga menggunakan hadits mursal sebagai sumber rujukan. Hadits mursal adalah hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’.Apabila dalam keempat sumber rujukan tersebut tidak dijumpai hukumnya, mazhab Hambali akan melihat pada qiyas. Namun, penggunaan qiyas hanya dalam keadaan yang sangat Al-quran. Foto Ratih Ra/Shutterstock4. Mazhab HanafiMazhab Hanafi mengikuti pemikiran-pemikiran Abu Hanifah yang dikenal sebagai Imam Ahl al-Ra’yi. Ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut umat Muslim di dunia. Mayoritas berasal dari negara di benua Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Srilanka, dan hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum qiyas, istihsan lebih sering digunakan jika hukum yang dikaji tidak dibahas dalam nash. Alasannya karena qiyas tidak bisa diterapkan dalam masalah Imam Abu Hanifah dapat ditemukan dalam buku-buku fikih yang ditulis murid-muridnya, antara lain Zahir al-Riwayah dan an-Nawadir yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan yang menyebabkan perbedaan mazhab?Apakah mazhab yang dianut masyarakat Arab?Indonesia menganut mazhab yang mana? Pandanganmazhab Hanafi dan Syafi'i mengenai shalat Jum'at berbeda, Mazhab Hanafi lebih bercorak mengedepankan ra'yu, sedang azhab Syafi'I tampak lebih mengedepankan sunnah dalam hukum ta'addud al-Jum'ah. Mazhab Hanafi memandang bahwa ta'addud al-Jum'at tidak termasuk syarat sahnya Jum'at sedang mazhab Syafi'i memandang bahwa amp;#8216;adamu Sebelum berkunjung ke Mesir, Imam al-Syafii terlebih dulu menggali informasi terkait kondisi Mesir saat itu. Ar-Rabi’ sebagai muridnya memberikan informasi bahwa kondisi di Mesir saat itu terbagi menjadi dua kelompok kelompok penganut Mazhab Maliki dan kelompok penganut Mazhab Hanafi. Keduanya sama-sama kukuh dengan pendapatnya. Sehingga menimbulkan kerenggangan di antara kondisi Mesir tersebut, Imam al-Syafi’i memiliki niat yang mulia, yakni mendamaikan dua kelompok aliran yang sedang disebutkan ar-Rabi’ bahwa Imam al-Syafii pernah berkata, “Saya ingin datang ke Mesir, insya Allah saya akan datang dengan mendamaikan dua mazhab tersebut.”Kedua mazhab tersebut, Maliki dan Hanafi selalu berselisih karena berbeda cara pandang dalam menggali Malik, pendiri Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika dalam Al-Quran tidak ditemukan hukum dari suatu masalah, maka yang menjadi dasar selanjutnya adalah hadis Rasulullah SAW, baik hadis tersebut mutawatir diriwayatkan oleh banyak orang, lebih dari 10 maupun ahad diriwayatkan oleh 1 sampai 9 dalam tiap tingkatannya, baik hadis tersebut sahih maupun daif. Dalam kata lain, kelompok ini juga bisa disebut sebagai ahlul Imam Abu Hanifah, pendiri Mazhab Hanafi berpandangan hanya hadis mutawatir yang bisa dijadikan landasan hukum setelah Al-Quran. Jika hadis tersebut tidak mutawatir, maka langkah selanjutnya adalah melakukan ijtihad dengan akal ahlu ra’yi.Hal ini cukup lumrah, karena kondisi Irak pada masa itu sedang ramai-ramainya pengaruh keilmuan dari barat, termasuk perbedaan inilah yang coba dikompromikan oleh Imam al-Syafi’i. Dalam pengantar kitab ikhtilaf al-hadis, Imam al-Syafi’i menjelaskan periwayatan satu orang ahad bisa diterima dengan beberapa syarat. Salah duanya, periwayat tersebut harus kredibel, terpercaya dan juga harus mengerti maksud hadis yang ia sisi lain, Imam al-Syafi’i menggunakan qiyas menyamakan suatu hukum masalah dengan hukum masalah yang lain yang tengah-tengah sebagai sumber hukum. Tidak terlalu ketat sebagaimana ketatnya Imam Malik dan tidak terlalu longgar seperti Imam Abu menurut Syekh Ali Jum’ah dalam Tarikh Ushul Fiqh, bahwa Imam al-Syafi’i sampai menjadikan qiyas dan ijtihad dalam satu makna. “ijtihad itu qiyas,” tutur Imam al-Syafi’ ini bisa dilihat dari cara Imam al-Syafi’i, Imam Malik dan Abu Hanifah dalam menentukan bilangan salat witir. Ibn Rusyd al-Hafid menjelaskan letak perbedaan antara ketiganya dalam Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah Abu Hanifah berpendapat bilangan witir adalah tiga rakaat dengan satu kali salam. Hal ini mengacu pada hadis Rasul bahwa salat magrib adalah witir. Abu Hanifah tidak mengambil dalil dari hadis-hadis tentang salat witir sebagaimana digambarkan dalam riwayat Aisyah karena sifat hadis tersebut adalah pilihan. Sehingga hadis tersebut tidak bisa dijadikan argumen berapa pastinya jumlah rakaat dalam hal ini Imam Abu Hanifah lebih memilih menggunakan qiyas. Bagi Abu Hanifah, sesuatu yang memiliki persamaan maka hukumnya sama. Karena menurut Abu Hanifah, berdasarkan hadis, Shalat Maghrib adalah witir siang, sedangkan jumlah rakaatnya adalah 3, maka salat witir malam pun disamakan dengan jumlah rakaat yang sama, yakni 3 rakaat dengan 1 Imam Malik mengatakan salat witir harus tersusun dari salat 2 rakaat al-saf’u dan 1 rakaat al-witr. Pendapat yang berbeda dengan Abu Hanifah ini mendasarkan argumennya pada sebuah hadis yang menyebutkan bahwa Rasul mengganjilkan rakaat witir. Menurut Imam Malik, bagaimana bisa diganjilkan jika tidak didahului oleh salat genap salat dua rakaat terlebih al-Syafii mencoba menengahi kedua pendapat tersebut. Ia mengatakan bilangan rakaat witir adalah cukup satu rakaat. Ia berpegang pada hadis yang menjelaskan bahwa Rasul salat witir dengan satu rakaat. Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasul memerintahkan jika khawatir tiba salat subuh, maka salat witir saja dengan satu dengan sumber hukum yang disepakati Alquran, sunnah, ijma’ dan qiyas, Imam al-Syafi’ijuga menggunakan beberapa sumber lain jika tidak terdapat dalil dalam Alquran maupun Sunnah. Seperti pendapat sahabat atsar sahabat, bahkan bagi Imam al-Syafi’i, jika hanya ada pendapat sahabat, maka lebih diutamakan sebelum ke itu, Imam al-Syafi’i juga menggunakan observasi induktif istiqra’, yakni meneliti hukum-hukum yang sifatnya parsial untuk dijadikan sebagai argumen bagi hukum yang lebih global. Seperti salat sunnah di pada saat itu, salat yang dilakukan oleh Rasul di atas kendaraan adalah salat witir. Karena salat witir adalah salah satu salat sunnah, maka Imam al-Syafi’i berkesimpulan semua salat sunnah boleh dilakukan di atas beberapa hal di atas, salah satu ciri khas Mazhab Syafi’i adalah dinamis. Hal ini disebutkan oleh Syah Waliyullah al-Dahlawi dalam kitabnya Hujjatullah al-Balighah. bahwa Mazhab Syafi’i adalah mazhab yang terdepan dalam urusan dinamisasi dan progresivitas. Sehingga wajar jika memiliki banyak pengikut dan mampu bertahan hingga A’lam. SgN1SB.
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/376
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/96
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/171
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/398
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/222
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/282
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/315
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/288
  • 4cf9zpizhp.pages.dev/151
  • perbedaan mazhab hanafi dan syafi i